Bidang Layanan Hukum dan Kepegawaian
Biro Umum dan Keuangan Unesa berkomitmen Selalu Memberikan Pelayanan yang Nyaman, Aman, Transparan, dan Komunikatifsesuai Harapan Pemangku Kebijakan dan Pelanggan.
Created on Feb 15 2016 08:17:35:093PM.
Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2015 dan Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016, bahwa seorang dosen yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), dan dosen dimaksud bukan profesor, maka akan pensiun dalam usia 65 tahun, kecuali yang telah memiliki jabatan fungsional profesor yang akan pensiun dalam usia 70 tahun. Untuk itu dosen yang telah memasuki masa pensiun akan secara otomatis statusnya berubah dari aktif menjadi pensiun, tanpa harus diusulkan oleh perguruan tingginya.
Jika terjadi kesalahan tanggal lahir agar diusulkan perbaikannya melalui menu perubahan data dosen.
Bagi dosen yang telah purna tugas masih dapat direkrut kembali sebagai dosen dengan perjanjian kerja, dan akan mendapat Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) atau dapat diusulkan untuk memperoleh Nomor Urut Pendidik (NUP). Syarat-syarat untuk mengusulkan NIDK dan NUP dapat dilihat dalam permen di atas.
PANDUAN REGISTRASI DOSEN BARU
1. NIDN (Nomor induk dosen nasional)
2. NIDK (Nomor induk dosen khusus)
3. NUP (Nomor urut pendidik)
Penyusunan Draft usulan terdiri dari beberapa tahap isian data yang harus dilengkapi baik data maupun dokumen pendukungnya untuk dapat melanjutkan ke tahap isian berikutnya, form isian yang tersedia antara lain:
1. Profil
2. Penugasan Dosen/ Homebase
3. Kontrak Kerja
4. Ijin Instansi Asal/Induk (jika masih aktif di instansi lain)
5. Riwayat Pendidikan
6. Riwayat Jabatan Fungsional (jika ada)
7. Riwayat Kepangkatan (jika ada)
8. Riwayat Sertifikasi (jika ada)
UNDUH :
Panduan : https://drive.google.com/file/d/0B9vwaBfWg3VyRlh4Ri1NUmhabHM/view?usp=sharing
Contoh surat perjanjian kerja: https://drive.google.com/file/d/0B9vwaBfWg3VyLUJQVmNoUjlGRkE/view?usp=sharing
Contoh surat pernyataan pimpinan PT (boleh menyebutkan nama dosennya atau kalau lebih dari satu orang bisa dilampirkan) : https://drive.google.com/file/d/0B9vwaBfWg3VydWNzbDBVdVpjdHc/view?usp=sharing
Created on Dec 11 2015 06:25:56:043AM. 223632 reads
NIDN baru dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru dan perubahan NUPN ke NIDN . Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru.
1. Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
2. Melampirkan dokumen persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil
validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
3. Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud No 84 tahun 2013)
4. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi :
- PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen)
- Guru tetap/tidak tetap,
- Pegawai BUMN,
- Pensiunan PNS (dosen/non-dosen)
- Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD)
- Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker
5. Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2002
B. PERSYARATAN DOKUMEN AJUAN
1. NIDN Baru
a. NON PNS
- KTP Terbaru yang masih berlaku, berwarna (bukan photocopy)
- SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen
dengan yayasan
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang
ditunjuk DIKTI (legalisir untuk ijasah terakhir)
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
- Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya.
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh
DIKTI atau PTN yang ditunjuk (legalisir legalisir untuk ijasah terakhir)
- SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap
c. DOSEN ASING
- SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun
- Photocopy Pasport dan Visa
- Ijasah lengkap minimal S3/Doktor
2. PERUBAHAN NUPN ke NIDN
- Sama seperti mengajukan NIDN baru
3. NUPN Baru
- SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap
- Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan
dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI (legalisir legalisir untuk ijasah terakhir)
- Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
- Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada)
- KTP Terbaru, berwarna (bukan photocopy)
4. PERUBAHAN DATA DOSEN
i. Data Pokok
- Dokumen penunjang disesuaikan dengan perubahan.
Contoh : penambahan gelar master, maka yang wajib dilampirkan adalah ijasah S2 - perubahan nama,
maka bukti yang dilampirkan dapat KTP atau ijasah - perubahan jabatan fungsional,
maka dilampirkan sk jafungnya
ii. Pindah Homebase Intra PT (intern)
- Dosen NON PNS dan PNS PTN : SK/Surat penempatan di program studi dari pimpinan perguruan tinggi
- Dosen PNS DPK : SK/Surat mutasi yang dikeluarkan oleh kopertis
iii. Pindah Homebase Antar PT (extern)
- SK Lolos Butuh dari PT Lama
- SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor:108/DIKTI/Kep/2001
- Rekomendasi Kopertis, Jika berbeda atau antar kopertis maka surat rekomendasi kopertisnya
dikeluarkan oleh kedua kopertis tersebut (kopertis awal dan tujuan)
5. Klaim Dosen
- SK Dosen Tetap
- Ijasah Lengkap
- KTP terbaru berwarna (bukan photocopy)